SELAMAT DATANG DI WEBSITE
BAPENDA TORAJA UTARA

Pendahuluan

Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) terbentuk pada tahun 2016. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 tahun 2016 mengenai Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Landasan hukum pembentukan BAPENDA juga didasarkan pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sebelum menjadi entitas independen, fungsi pendapatan daerah terintegrasi sebagai bagian dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah.
Seiring dengan meningkatnya inisiatif pembangunan daerah, yang merupakan inti dari tugas pemerintah untuk mencapai otonomi daerah yang dinamis, nyata, dan bertanggung jawab, peningkatan pendapatan daerah menjadi krusial. Upaya ini mendukung pembiayaan pembangunan daerah, peningkatan efisiensi dinas pendapatan daerah, serta peningkatan layanan publik dan PAD secara keseluruhan.
BAPENDA - Pelayanan Mobile

Peran dan Fungsi Pelayanan BAPENDA Toraja Utara

Tugas Pokok & Optimalisasi PAD

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Toraja Utara merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang pendapatan, terutama yang berkaitan dengan perencanaan, penggalian, penetapan, pemungutan, dan evaluasi terhadap seluruh potensi pendapatan daerah, baik yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, maupun penerimaan lainnya yang sah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pendapatan Daerah berperan sebagai motor penggerak dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

Fungsi Pelayanan Utama

Fungsi pelayanan dari perangkat daerah ini mencakup:

  1. Pelayanan administrasi perpajakan daerah, seperti PBB-P2, PBJT (Makanan/Minuman, Jasa Perhotelan), Pajak Reklame, BPHTB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan jenis pajak daerah lainnya.
  2. Pelayanan penerbitan surat ketetapan pajak dan retribusi, serta pemberian konsultasi dan informasi kepada wajib pajak/retribusi daerah.
  3. Pelayanan sistem informasi dan teknologi dalam pemungutan pajak, seperti sistem pembayaran online dan integrasi data objek pajak.
  4. Pelayanan pengawasan dan penagihan terhadap wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah yang belum memenuhi kewajibannya.
  5. Pelayanan koordinasi dan kerja sama antarinstansi, baik dengan pemerintah pusat, provinsi, maupun sektor swasta dan masyarakat dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.

Prinsip Layanan dan Dasar Hukum

Dalam memberikan pelayanannya, Badan Pendapatan Daerah berupaya menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan kemudahan akses, guna membangun kepercayaan publik serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Secara kelembagaan, BAPENDA dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016. Kemudian berubah lagi dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020.

Layanan Publik

Kanal Pembayaran QRIS Pajak Bapenda Toraja Utara

Silakan pilih jenis pajak dan scan kode QRIS Merchant Bapenda Toraja Utara untuk melakukan pembayaran

1
Pajak Rumah Makan
Merchant QRIS

QRIS Pajak Reklame

Pindai untuk Pajak Rumah Makan

2
Pajak Air Tanah
Merchant QRIS

QRIS Pajak Air Tanah

Pindai untuk Pajak Air Tanah

3
PBB-P2
Merchant QRIS

QRIS PBB-P2

Pindai untuk PBB-P2

4
BPHTB
Merchant QRIS

QRIS BPHTB

Pindai untuk BPHTB

5
Opsen Pajak MBLB
Merchant QRIS

QRIS MBLB

Pindai untuk Opsen MBLB

6
PBJT Makan & Minum
Merchant QRIS

QRIS PBJT Makan Minum

Pindai untuk PBJT Makan/Minum

7
Pajak Restaurant
Merchant QRIS

QRIS PBJT Listrik

Pindai untuk Pajak Restaurant

8
PBJT Jasa Perhotelan
Merchant QRIS

QRIS PBJT Hotel

Pindai untuk PBJT Perhotelan

9
PBJT Hiburan
Merchant QRIS

QRIS PBJT Hiburan

Pindai untuk PBJT Hiburan

10
Pajak Cafe
Merchant QRIS

QRIS PKB

Pindai untuk Pajak Cafe

Payment Network

Metode Pembayaran Tersedia

Melalui berbagai jaringan perbankan, gerai retail, dan dompet digital.

QRIS
bpdsulselbar
shopee
BRI
Mandiri
GOPAY
OVO
DANA
QRIS
bpdsulselbar
shopee
BRI
Mandiri
GOPAY
OVO
DANA

Pendaftaran
Objek Pajak Baru

Persyaratan Dokumen Utama

Surat Pengantar dari Lembang atau Lurah setempat
SPOP & LSPOP (Formulir Pemberitahuan Objek Pajak)
Identitas Wajib Pajak (KTP / KK / NPWP)
Sertifikat Tanah, SKKT, atau Akta Jual Beli (AJB)
SPPT PBB Tetangga & Foto Lokasi Objek Pajak

Layanan Publik Bapenda Toraja Utara: Mudah, Cepat, Terintegrasi!

Kini mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Toraja Utara menjadi lebih mudah dengan sistem antrean dan pelayanan digital kami.

QR Antrean

Pindai Kode QR

Gunakan kamera ponsel Anda untuk scan kode QR secara langsung dan akses sistem antrean dengan instan.

Daftar Via Klik

Lebih nyaman di desktop? Klik tombol di bawah ini untuk mengamankan jadwal kedatangan Anda sekarang juga.

DAFTAR ANTRIAN SEKARANG

*Anda akan diarahkan ke formulir pendaftaran antrean resmi Bapenda Toraja Utara.

Standar Pelayanan BPHTB

01

Pendaftaran Antrean

Wajib Pajak melakukan pendaftaran antrean secara online melalui sistem digital (Scan QR atau klik tombol di atas).

02

Verifikasi Berkas Utama

Pemeriksaan SSPD, SPPT PBB tahun berjalan, Identitas (KTP/KK), serta dokumen perolehan (Akta Jual Bel/Hibah/Waris).

03

Perhitungan & Penetapan

Proses verifikasi nilai transaksi dan penetapan pajak BPHTB terhutang oleh petugas pelayanan Bapenda.

04

Pembayaran Resmi

Pembayaran dilakukan melalui Bank Sulselbar atau sistem QRIS resmi pada laman: bapendatorut.online

05

Validasi Akhir (NTPD)

Penerbitan bukti validasi pembayaran (NTPD) yang sah untuk melanjutkan proses sertifikasi di pertanahan.

Layanan Publik Bapenda Toraja Utara: Mudah, Cepat, Terintegrasi!

Kini mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Toraja Utara menjadi lebih mudah dengan sistem antrean dan pelayanan digital kami.

QR Antrean

Pindai Kode QR

Gunakan kamera ponsel Anda untuk scan kode QR secara langsung dan akses sistem antrean dengan instan.

Daftar Via Klik

Lebih nyaman di desktop? Klik tombol di bawah ini untuk mengamankan jadwal kedatangan Anda sekarang juga.

DAFTAR ANTRIAN SEKARANG

*Anda akan diarahkan ke formulir pendaftaran antrean resmi Bapenda Toraja Utara.

Standar Pelayanan BPHTB

01

Pendaftaran Antrean

Wajib Pajak melakukan pendaftaran antrean secara online melalui sistem digital (Scan QR atau klik tombol di atas).

02

Verifikasi Berkas Utama

Pemeriksaan SSPD, SPPT PBB tahun berjalan, Identitas (KTP/KK), serta dokumen perolehan (Akta Jual Bel/Hibah/Waris).

03

Perhitungan & Penetapan

Proses verifikasi nilai transaksi dan penetapan pajak BPHTB terhutang oleh petugas pelayanan Bapenda.

04

Pembayaran Resmi

Pembayaran dilakukan melalui Bank Sulselbar atau sistem QRIS resmi pada laman: bapendatorut.online

05

Validasi Akhir (NTPD)

Penerbitan bukti validasi pembayaran (NTPD) yang sah untuk melanjutkan proses sertifikasi di pertanahan.

Jenis-Jenis Pajak

Jam Operasional Kantor
Senin – Kamis 07.30 – 16.00
Istirahat: 12.00 – 13.00
Jumat 07.30 – 16.30
Istirahat: 11.30 – 13.00
Jam Operasional Kantor
Senin – Kamis 07.30 – 16.00
Istirahat: 12.00 – 13.00
Jumat 07.30 – 16.30
Istirahat: 11.30 – 13.00